- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Pastikan pemilik usaha memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan, Dirinya Ancam Bongkar Oknum Terima Suap Rp 7 Miliar Djoko Tjandra
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Data yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu: