KSPI: Rekomendasi Kepala Daerah Kepada Jokowi Tidak Berpengaruh, Aspirasi Buruh Banyak Diabaikan

- 10 Oktober 2020, 18:52 WIB
Mahasiswa dan buruh di Kabupaten Majalengka menggelar aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja, di depan gedung DPRD Majalengka Kamis 8 Oktober 2020.
Mahasiswa dan buruh di Kabupaten Majalengka menggelar aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja, di depan gedung DPRD Majalengka Kamis 8 Oktober 2020. /

MEDIA BLITAR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara soal kepala daerah yang memberikan surat rekomendasi terhadap penolakan RUU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). KSPI menilai rekomendasi tersebut tidak terlalu berpengaruh.

"Sebenarnya tidak begitu ngaruh ya rekomendasi-rekomendasi kepala daerah itu," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo dalam diskusi virtual Polemik Trijaya yang bertema Pro Kontra UU Cipta Kerja, Sabtu 10 Oktober 2020.

Menurut Kahar, hingga saat ini banyak rekomendasi yang sudah disampaikan terkait RUU Ciptaker. Namun, pemerintah pusat mengabaikan rekomendasi itu.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sudah Cair

"Karena faktanya banyak rekomendasi yang disampaikan tapi diabaikan oleh pemerintah
pusat," ucap Kahar.

Kahar mengatakan UU Ciptaker dapat dibatalkan melalui Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu). Menurutnya, ini satu-satunya cara yang dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi.

"Sebenarnya satu-satunya pilihan adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden segera
menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu," ucapnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy M51 yang Sudah Rilis di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasi

Kahar juga menanggapi pernyataan Jokowi yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) turunan omnibus law UU Ciptaker. Kahar pun menyoroti proses pembahasan RUU Ciptaker yang dinilai mengabaikan masukan dari buruh.

"Itu kan pengalaman ini terjadi pada saat UU Cipta Kerja ini sedang dibahas. Masukan sudah
disampaikan. Materi dan konsep sedang disampaikan. Tapi faktanya kita melihat bahwa di-
endingnya, masukan-masukan kita banyak yang diabaikan," ujar Kahar.

Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta kalangan yang tak puas pada pengesahan RUUCipta Kerja mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah RUU tesebut disahkan berbagai aksi dilakukan sebagian masyarakat agar RUU tesebut ditangguhkan.

Baca Juga: CPU Gaming Tercepat, AMD Umumkan Ryzen 5000 Series

Selain aksi dari kalangan pekerja dan mahasiswa, beberapa kepala daerah sebelumnya pernah menulis surat untuk Jokowi guna mempertimbangkan kembali pengesahan RUU tesebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat berisi aspirasi buruh yang menolak RUU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Surat itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kemudian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengirim surat ke Presiden RI untuk meminta RUU Cipta Kerja ditangguhkan sesuai keinginan buruh.

Baca Juga: PREVIEW: Setelah Search, Kristyal Berubah Menjadi Mahasiswa Hamil

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait gelombang penolakan terhadap RUU Cipta Kerja di wilayahnya. Namun Ganjar memilih menelepon menteri Jokowi.

Ganjar mengatakan banyak yang belum paham dengan isi UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020. Maka setelah ada penjelasan dari Jokowi, ia berharap informasi itu cepat tersebar ke publik.***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x