Indonesia Membara, Ada Apa Dengan UU Cipta Kerja?

- 8 Oktober 2020, 19:30 WIB
Pengunjuk rasa berjalan dengan latar belakang api yang membubung saat demonstasi menentang UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Pengunjuk rasa berjalan dengan latar belakang api yang membubung saat demonstasi menentang UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /ANTARA FOTO

Ia juga mengatakan UU Cipta Kerja secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi 78 undang-undang lain sehingga dalam penyusunannya seharusnya benar-benar matang. Politikus PKS ini juga mengungkapkan jika dirinya belum mendapatkan draft UU Cipta Kerja final yang telah disahkan.

Sementara Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah berani mengambil metode Omnibus Law dalam rangka mengharmonisasi dan sinkronisasi berbagai regulasi di Indonesia.

Baca Juga: Tetap Sehat Selama Pandemi, Yuk Konsumsi Makanan Tinggi Serat Berikut

Pro dan kontra tentang UU Cipta Kerja memang masih terus terjadi. Pemerintah mengklaim UU ini akan memberikan kemudahan investor dan juga perlindungan pada pekerja. Sementara disisi lain para buruh dan mahasiswa menganggap ada beberapa Pasal yang berpotensi akan merugikan para pekerja.

Sampai saat ini, kita semua masih menanti apa langkah yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi berbagai gejolak dan kontroversi yang terjadi akibat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di Indonesia.

***

 

 

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah