BLT UMKM Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan, Cara Mendapatkannya Cukup Datangi Kantor Ini Dengan Bawa KTP

- 2 Oktober 2020, 20:30 WIB
Kesempatan Terbatas! Segera Daftar Bantuan BLT UMKM Banpres Produktif Kuota hanya 2,9 Juta Orang
Kesempatan Terbatas! Segera Daftar Bantuan BLT UMKM Banpres Produktif Kuota hanya 2,9 Juta Orang /Kemenkop UKM/

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Sebagai Acuan, Kemenkes Tetapkan Batas Harga Swab Test Mandiri, Segini Harganya

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah