MEDIA BLITAR – Kondisi yang mengharuskan sebagian besar aktivitas dilakukan di rumah karena dampak Covid-19. Dari bekerja, sekolah, aktivitas transaksi, dan aktivitas lainnya.
Kebutuhan listrik menjadi meningkat karena sebagian besar anggota keluarga dengan semua aktivitas yang dilakukan di rumah.
Listrik menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat saat ini, karena seluruh aktivitas ditopang oleh ketersediaan listrik.
Baca Juga: Begini Enaknya Mobil Listrik, Mulai dari DP 0% hingga Bebas Sliweran Ganjil Genap Di Jalanan
Keputusan pemerintah menurunkan tarif listrik, sebagai wujud negara untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan pengguna listrik.
PLN melakukan penuruan tarif listrik untuk golongan rendah. Diberitahukan bahwa tarif menjadi Rp 1.444,70/kWh yang sebelumnya Rp 1.467/kWh. Mengalami penurunan Rp 22,5/kWh.
Baca Juga: Asyik! Stimulus Listrik Covid-19 Diperpanjang, Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN
Penetapan penurunan tarif listrik berlaku periode Oktober hingga Desember 2020.
PLN melakukan penurunan tarif listrik, sesuai dengan arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.