Begini Enaknya Mobil Listrik, Mulai dari DP 0% hingga Bebas Sliweran Ganjil Genap Di Jalanan

- 2 Oktober 2020, 09:40 WIB
Mobil Listrik Glory E3 menjadi mobil listrik yang siap di produksi di Cikande Banten, beberapa tahun ke depan. Foto: Argo GIIAS 2019
Mobil Listrik Glory E3 menjadi mobil listrik yang siap di produksi di Cikande Banten, beberapa tahun ke depan. Foto: Argo GIIAS 2019 /Argo/

MEDIA BLITAR - Guna mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan penyempurnaan ketentuan uang pokok bagi kredit kendaraan bermotor listrik.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan baru terkait kredit motor dan mobil listrik, sejak 1 Oktober 2020, beli mobil atau motor listrik secara kredit bisa dilakukan tanpa menyetorkan uang muka atau DP 0%.

Ketentuan DP 0% menjadi angin segar di tengah ketatnya ketentuan persyaratan pengajuan pembelian kredit dan pasar otomotif Indonesia yang tengah lesu. Kebijakan ini diharapkan BI bisa memberi pengaruh positif.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Kelanjutan Kartu Prakerja Gelombang 11

"Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy)," jelas Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangannya.

Jenis kendaraan yang termasuk dalam aturan ini adalah kendaraan bermotor ramah lingkungan, yaitu kendaraan bermotor berbasis baterai, alias kendaraan listrik, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Baca Juga: Asyik! Stimulus Listrik Covid-19 Diperpanjang, Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN

Beleid DP 0 % untuk kendaraan berwawasan lingkungan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Lantas apa ketentuan dalam membeli Mobil-Motor DP 0%?

Bank yang memberikan KKB (kredit kendaraan bermotor) atau PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan (kendaraan listrik) wajib memenuhi ketentuan Uang Muka sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x