Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Pangkat JPT-16: Rp 8.539.000
Pangkat JPT-21: Rp 10.076.400
Pangkat JPT-26: Rp 11.613.700
Pangkat JPT-27: Rp 11.921.200
Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji PNS 2024 dalam skema single salary masih dapat berubah bergantung pada kebijakan pemerintah setelah penetapan Peraturan Pemerintah terbaru.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Sementara antisipasi terhadap perubahan besar dalam sistem penggajian PNS terus berkembang, pegawai negeri diharapkan dapat meraih manfaat positif dari skema single salary ini.
Rincian nominal gaji per jabatan sesuai skem single salary yang telah diungkap oleh BKN memberikan gambaran potensial terkait kenaikan pendapatan di tahun 2024. Semoga, upaya pemerintah ini dapat menciptakan motivasi dan semangat baru bagi para pegawai negeri dalam memberikan kontribusi terbaik mereka.***