MEDIA BLITAR - Pada awal tahun 2024, kabar yang mengecewakan muncul karena pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan harus ditunda hingga tanggal 2 Januari 2024.
Informasi ini tentu menimbulkan kekecewaan tersendiri, terutama mengingat antisipasi besar terhadap pencairan gaji yang seharusnya dilakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kenaikan upah pokok per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan untuk tahun 2024 mengalami penundaan yang tidak diharapkan.
Antisipasi kenaikan gaji yang diresmikan oleh pemerintah menjadi hampa akibat penundaan ini.
Peraturan yang Mempengaruhi Jadwal Pembayaran
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Menkeu), pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan seharusnya dilakukan pada tanggal 1 Januari.
Namun, kendala muncul karena tanggal tersebut bersamaan dengan hari libur nasional. Aturan yang berlaku menetapkan bahwa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dapat dilakukan pada hari kerja pertama setelah tanggal tersebut.
Penyebab Penundaan: Hari Libur dan Jadwal Pembayaran yang Tertunda
Pada bulan Desember, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait perhitungan pajak gaji pekerja, yang ternyata memengaruhi jadwal pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.