MEDIA BLITAR - Dekatnya tahun baru 2024 menimbulkan pertanyaan besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka ingin mengetahui apakah tanggal 2 Januari 2024 akan dijadikan cuti bersama dan libur nasional.
Kekhawatiran ini berkembang karena hari esok akan menjadi 1 Januari 2024, dan ASN berharap untuk menikmati libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024.
Teka-Teki Cuti Bersama di Awal Tahun Baru 2024
Dengan mendekati pergantian tahun, para ASN, khususnya PNS dan PPPK, tengah mempertanyakan apakah akan ada cuti bersama dan libur nasional di tanggal 2 Januari 2024.
Semua ini menjadi perhatian serius karena momen tahun baru dianggap sebagai waktu istimewa yang patut dirayakan dengan liburan dan rekreasi.
Namun, sayangnya, kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 sepertinya tidak akan terlaksana pada tanggal 1 Januari 2024 karena adanya libur nasional, meskipun kepastian cuti bersama masih menjadi teka-teki.
Pengaruh Libur dan Cuti Bersama Terhadap Jadwal Pembayaran Gaji PNS 2024
Pada tanggal 2 Januari 2024, tidak akan ada libur, sehingga gaji PNS 2024 diperkirakan akan cair pada hari berikutnya.