18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dengan diumumkannya tidak adanya cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024, pembayaran gaji ASN dan pensiunan pada tanggal 1 Januari 2024 berpotensi mengalami penundaan.
Meskipun demikian, keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan waktu kerja di awal tahun, sambil memberikan informasi yang jelas kepada ASN terkait libur nasional dan cuti bersama.
Dalam menghadapi tahun baru 2024, ASN, terutama PNS dan PPPK, diingatkan untuk memperhatikan informasi terkini mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Meski tidak ada cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024, ASN diharapkan tetap memantau perkembangan terkait libur dan kesiapan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di awal tahun.***