Cek INFO Gaji PNS dan PPPK 2024 Tertunda Bulan Januari dan Februari? Intip Jadwal Libur Nasional SKB 3 Menteri

- 8 Januari 2024, 13:48 WIB
Cek INFO Gaji PNS dan PPPK 2024 Tertunda Bulan Januari dan Februari? Intip Jadwal Libur Nasional SKB 3 Menteri
Cek INFO Gaji PNS dan PPPK 2024 Tertunda Bulan Januari dan Februari? Intip Jadwal Libur Nasional SKB 3 Menteri /Ayu Aprilia Ningsih/portalpekalongan.com

MEDIA BLITAR - Dekatnya tahun baru 2024 menimbulkan pertanyaan besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka ingin mengetahui apakah tanggal 2 Januari 2024 akan dijadikan cuti bersama dan libur nasional.

Kekhawatiran ini berkembang karena hari esok akan menjadi 1 Januari 2024, dan ASN berharap untuk menikmati libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024.

Baca Juga: Mahal 2 Kali Lipat? Ternyata Segini Biaya Administrasi Bank BRI, BNI, Mandiri BCA Resmi Berlaku Januari 2024

Teka-Teki Cuti Bersama di Awal Tahun Baru 2024

Dengan mendekati pergantian tahun, para ASN, khususnya PNS dan PPPK, tengah mempertanyakan apakah akan ada cuti bersama dan libur nasional di tanggal 2 Januari 2024.

Semua ini menjadi perhatian serius karena momen tahun baru dianggap sebagai waktu istimewa yang patut dirayakan dengan liburan dan rekreasi.

Namun, sayangnya, kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 sepertinya tidak akan terlaksana pada tanggal 1 Januari 2024 karena adanya libur nasional, meskipun kepastian cuti bersama masih menjadi teka-teki.

Baca Juga: Ternyata Golongan ini yang Pasti Lolos? Cek Jadwal Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024 Terbaru UPDATE

Pengaruh Libur dan Cuti Bersama Terhadap Jadwal Pembayaran Gaji PNS 2024

Pada tanggal 2 Januari 2024, tidak akan ada libur, sehingga gaji PNS 2024 diperkirakan akan cair pada hari berikutnya.

Kesempatan liburan tahun baru seringkali berdekatan dengan cuti bersama Natal, menciptakan momen liburan yang lebih panjang.

Meski begitu, adanya kepastian cuti bersama menjadi faktor penting, terutama bagi ASN yang merencanakan liburan tambahan di awal tahun.

Baca Juga: UPDATE Besaran Gaji Honorer 2024 Januari-Februari dari Sri Mulyani Bagi Pengemudi, Satpam, Petugas Kebersihan

Keputusan Pemerintah: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan penetapan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.

Melalui SKB Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023, diinformasikan bahwa tidak akan ada cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024.

Keputusan ini membuat libur tahun baru hanya berlangsung satu hari, yaitu pada tanggal 1 Januari 2024, dan dapat berdampak pada penundaan pembayaran gaji ASN dan pensiunan.

Baca Juga: Megah! Menara Kujang Sapasang Karya Ridwan Kamil, Investasi Rp18 Miliar Spektakuler di Ketinggian 99 Meter

Rincian Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Dalam upaya memberikan gambaran jelas, berikut adalah rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024:

Hari Libur Nasional 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Almasih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: KABAR GEMBIRA CPNS 2024 Segera Dibuka! Cek 11 Daftar Formasi Terbaru Terima Semua Jurusan S1, Ada Auditor

Cuti Bersama 2024

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H

26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Dengan diumumkannya tidak adanya cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024, pembayaran gaji ASN dan pensiunan pada tanggal 1 Januari 2024 berpotensi mengalami penundaan.

Baca Juga: DOWNLOAD FREE PDF Soal Deret Matematika Numerik Tes Inteligensia Umum TIU CPNS 2023 Terbaru Lengkap Jawaban

Meskipun demikian, keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan waktu kerja di awal tahun, sambil memberikan informasi yang jelas kepada ASN terkait libur nasional dan cuti bersama.

Dalam menghadapi tahun baru 2024, ASN, terutama PNS dan PPPK, diingatkan untuk memperhatikan informasi terkini mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama.

Meski tidak ada cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2024, ASN diharapkan tetap memantau perkembangan terkait libur dan kesiapan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di awal tahun.***

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x