MEDIA BLITAR - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan seharusnya merayakan pencairan gaji pada 1 Januari 2024.
Namun, kenyataannya, harapan tersebut mendapat bayang-bayang ketidakpastian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan upah pokok per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun, namun, pembayaran gaji pada awal tahun baru masih menghadapi kendala yang tak terduga.
Perubahan terjadi ketika pada 27 Desember, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait perhitungan pajak gaji pekerja. PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menjadi peraturan yang mempengaruhi perasaan para penerima gaji.
Simulasi perhitungan pajak yang dijelaskan dalam aturan tersebut memberikan gambaran pemotongan pajak dengan tarif berbeda untuk berbagai kategori penghasilan.
Pemerintah Responsif: Kenaikan Gaji dan Tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Meskipun ada perubahan aturan pajak, pemerintah tetap menunjukkan perhatiannya terhadap abdi negara dan para honorer.
Kenaikan gaji yang signifikan, bersamaan dengan peningkatan tunjangan dan bonus, memberikan peluang besar bagi para penerima gaji untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik di tahun 2024.
Namun, antisipasi besar terhadap kenaikan gaji bertabrakan dengan situasi penundaan pembayaran.