Makin Tinggi? Resmi Presiden Jokowi Umumkan Aturan Baru Pajak Gaji PPPK, PNS, Pensiunan, TNI dan Polri 2024

- 8 Januari 2024, 15:35 WIB
Makin Tinggi? Resmi Presiden Jokowi Umumkan Aturan Baru Pajak Gaji PPPK, PNS, Pensiunan, TNI dan Polri 2024
Makin Tinggi? Resmi Presiden Jokowi Umumkan Aturan Baru Pajak Gaji PPPK, PNS, Pensiunan, TNI dan Polri 2024 /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

MEDIA BLITAR - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan seharusnya merayakan pencairan gaji pada 1 Januari 2024.

Namun, kenyataannya, harapan tersebut mendapat bayang-bayang ketidakpastian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan upah pokok per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun, namun, pembayaran gaji pada awal tahun baru masih menghadapi kendala yang tak terduga.

Perubahan terjadi ketika pada 27 Desember, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait perhitungan pajak gaji pekerja. PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menjadi peraturan yang mempengaruhi perasaan para penerima gaji.

Baca Juga: Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Batal Cair Bulan Januari-Februari 2024? Ternyata ini Alasannya Update

Simulasi perhitungan pajak yang dijelaskan dalam aturan tersebut memberikan gambaran pemotongan pajak dengan tarif berbeda untuk berbagai kategori penghasilan.

Pemerintah Responsif: Kenaikan Gaji dan Tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

Meskipun ada perubahan aturan pajak, pemerintah tetap menunjukkan perhatiannya terhadap abdi negara dan para honorer.

Kenaikan gaji yang signifikan, bersamaan dengan peningkatan tunjangan dan bonus, memberikan peluang besar bagi para penerima gaji untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik di tahun 2024.

Baca Juga: Cek INFO Gaji PNS dan PPPK 2024 Tertunda Bulan Januari dan Februari? Intip Jadwal Libur Nasional SKB 3 Menteri

Namun, antisipasi besar terhadap kenaikan gaji bertabrakan dengan situasi penundaan pembayaran.

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x