Dalam skema ini, gaji PNS diantisipasi akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan tunjangan dan bonus lainnya. Tanggal 1 Januari 2024 menjadi momen penting karena skema single salary akan resmi diterapkan.
Banyak pegawai negeri, termasuk ASN, yang menantikan perubahan signifikan dalam besaran gaji mereka. Antusiasme ini sejalan dengan harapan akan peningkatan kesejahteraan para pegawai negeri.
15 Instansi yang Akan Menerapkan Skema Single Salary di Tahun 2024
Sebanyak 15 instansi pemerintah telah memastikan keterlibatannya dalam penerapan skema single salary pada tahun 2024.
Instansi-ini melibatkan lembaga-lembaga strategis, seperti KPK, PPATK, Kemendagri, Kemenag, BPS, BASARNAS, dan LAN, serta beberapa pemerintah daerah.
Rincian Gaji PNS 2024 dalam Skema Single Salary
Berikut adalah beberapa rincian nominal gaji PNS 2024 dalam skema single salary untuk jabatan Administrasi (JA), Fungsional (JF), dan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
Jabatan Administrasi (JA)
Pangkat JA-1: Rp 2.472.000
Pangkat JA-5: Rp 3.465.400