"Ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh penyidik sebanyak 3.1 kilogram. Untuk proses penyidikan ini, kita mengamankan 5.3 kilogram tambah 3.1 jadi totalnya 8.4 kilogram," katanya.
Atas perbuatan ini, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
***