Sebanyak 9,1 Juta Pelaku UMKM, Akan Segera Terima Banpres Rp2,4 Juta Pekan Depan

- 20 Agustus 2020, 21:51 WIB
Presiden Joko Widodo dalam penyaluran Banpres Produktif.*
Presiden Joko Widodo dalam penyaluran Banpres Produktif.* /Dok. setneg.go.id

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengemukakan bantuan ini berbeda dari bantuan sebelumnya. Jika bantuan yang sebelumnya berbentuk fasilitas pinjaman dengan bunga rendah, kini bantuan yang diberikan adalah dana hibah.

Baca Juga: Gagal Menikah, Mantan Kekasih Denny Sumargo Lelang Kebaya Pertunangan

Teten menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tunai ini, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayah terdekat.

Selanjutnya untuk pelaku usaha yang sudah mendaftar akan diidentifikasi langsung oleh kepala dinas koperasi untuk didata dan dilakukan pengecekan apakah pelaku usaha tersebut benar-benar layak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Video Mirip Adhisty Zara Viral, Ibunda Angkat Bicara: Stop Judging, I am With Her

Pelaku usaha juga bisa diusulkan oleh instansi di antaranya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Rencananya, bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp 2,4 juta. Adapun pada tahap awal dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran 22 triliun.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah