Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dengan Bus Kemenhub 2023, Cek Selengkapnya di Sini!

- 13 Maret 2023, 09:51 WIB
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dengan Bus Kemenhub 2023, Cek Selengkapnya di Sini!
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dengan Bus Kemenhub 2023, Cek Selengkapnya di Sini! /Tangkap layar Instagram.com/@ditjen_hubdat

Bagi yang sudah memiliki aplikasi MitraDarat, anda bisa memperbaharui ke versi 1.0.4 (Android) atau versi 1.02 (iOS).

Baca Juga: UPDATE Jadwal Tayang Sinetron Preman Pensiun 8 RCTI Bulan Ramadhan Terbaru Lengkap, Simak Informasinya disini

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar Mudik Gratis dengan Bus Kemenhub 2023 adalah sebagai berikut:

Syarat dan Ketentuan

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar (KTP/KK/SIM);

2. Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan;

3. Bila peserta akan mengikuti mudik balik (Pulang-Pergi), pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan saat mendaftar arus mudik (Kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik. Peserta juga hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan tujuan arus mudik);

Baca Juga: Kabar Duka, Istri Kepala Staf Presiden Moeldoko, Koesni Harningsih Meninggal Dunia

4. Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2023 diberikan waktu untuk registrasi atau validasi ulang di posko yang ditentukan yakni H+7 setelah pendaftaran (Jika melebihi H+7, maka peserta tidak bisa melakukan validasi ulang dan data dianggap gugur atau hangus. Selain itu, NIK diblok oleh sistem untuk memberikan kesempatan kepada peserta lainnya);

6. Bagi peserta yang akan mudik balik menggunakan sepeda motor wajib membawa BPKB dan SIM. Kemudian sepeda motor diserahkan dengan tanggal yang telah ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus;

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat pemberangkatan;

Halaman:

Editor: Ayu Eviana

Sumber: instagram @kemenhub151 Instagram @ditjen_hubdat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x