MEDIA BLITAR – Pemerintah kembali keluarkan peraturan terkait arus mudik dan arus balik pada lebaran tahun 2022.
Kali ini peraturan muncul dari satgas penanganan Covid 19 yang memberikan tambahan persyaratan untuk bisa mudik ke kampung halaman.
Peraturan yang dikeluarkan oleh satgas penanganan Covid 19 ini dituangkan dalam surat edaran no 16, tentang peraturan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film yang Bertemakan Perjuangan dan Kekuatan Perempuan, Salah Satunya Imperfect
Dalam peraturan ini, setiap pemudik harus sudah menyelesaikan rangkaian vaksinasi yang sudah masuk dalam program vaksin Covid 19 dari pemerintah.
Pengecualian bagi anak yang berumur dibawah 6 tahun, tidak perlu dilakukan vaksin maupun PCR dan antigen. Mereka cukup didampingi oleh orang tua yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan mudik dari pemerintah.
Selain pemudik harus sudah menyelesaikan vaksin booster, pemerintah juga meminta pemudik untuk melengkapi e-HAC yang ada di aplikasi peduli lindungi.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” jelas Chief of DTO Kemenkes, Setiaji.