Ungkapan tersebut dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda replika pleidoi Richard Eliezer pada Senin, 1 Januari 2023.
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.
“Karena uraian-uraian pledoi penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum,” kata Jaksa.
Maka dari itu, pihak jaksa memohon majelis hakim untuk memberikan hukuman pada Richard Eliezer sesuai tuntutan penuntut umum.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak seluruh pledoi dan dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Jaksa.
Sebelumnya pihak penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dalam pledoi memohon pada hakim menyatakan perbuatan dari klien tidak bisa dipidana. Hal itu karena adanya alas an penghapusan pidana.
Baca Juga: 20 Ucapan dan Quotes Bahasa Inggris untuk 'Hari Valentine', Romantis dan Bikin Baper Pacar
Tidak hanya itu, Ronny Talapessy juga meminta pada hakim agar Richard Eliezer terbebas dari segala macam tuntutan hukum. Dia juga meminta hakim memerintahkan Richard Eliezer dibebaskan dari tahanan segera putusan ditentukan.
Hal itu juga termasuk pemulihan hak terdakwa Richard Eliezer dalam hal harkat, kedudukan maupun martabatnya sampai penetapan barang bukti KTP dan 1 handphone dikembalikan. Kemudian, Ronny menambahkan beban biaya perkara kepada Negara.