Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jaksa penuntut Umum lebih awal mengumumkan tuntutan hukuman Richard Eliezer 12 tahun penjara. Pihak JPU mengatakan Barada E panas dihukum 12 tahun penjara lantaran dia sebagai eksekutor Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Namun, putusan dari pihak JPU masih akan diproses dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam bentuk pembacaan hasil sidang vonis hukuman terdakwa.
Pembacaan hasil sidang untuk Barada Richard Eliezer dibacakan pada Rabu, 15 Februari 2023. Sedangkan, hasil sidang Kuat Maruf dan Ricky Rizal diselenggarakan pada Selasa, 14 Februari 2023.***