Tugas, Tanggungjawab, dan Kewajiban Pantarlih, Cek di Sini! Lengkap Beserta Gaji pada Pemilu 2024

- 25 Januari 2023, 20:34 WIB
Tugas, tangggungjawab, kewajiban, dan gaji Pantarlih Pemilu 2024
Tugas, tangggungjawab, kewajiban, dan gaji Pantarlih Pemilu 2024 /KPU

MEDIA BLITAR - Apa saja tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Pantarlih? Simak artikel ini hingga akhir dan ketahui informasinya.

Selain membahas mengenai tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Pantarlih, artikel ini juga memuat berapa besaran gaji pada Pemilu 2024.

Yuk ketahui selengkapnya mengenai Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Pantarlih dibentuk dan diangkat oleg PPS (Panitia Pemungutan Suara.

Dilansir dari akun Instagram KPU Jawa Timur yaitu @kpu_jatim, pendaftaran Pantarlih akan segera dibuka. Bagi yang berminat bisa mendaftar pada tanggal 26-31 januari 2023.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji, Tugas, dan Tanggungjawab Pantarlih

Bagi yang masih belum mengetahui apa saja tugas, tanggungjawan, dan kewajiban Pantarlih, simak artikel ini hingga akhir.

Nantinya Pantarlih akan melakukan pemutakhiran dan pendaftaran data pemilih untuk Pemilu 2024. Dalam menjalankan proses tersebut ada tugas yang sangat penting.

Pantarlih bertugas untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Sehingga Pantarlih harus teliti dan tepat dalam mencocokkan data.

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti ketua RT, RW, atau lainnya. Selain itu, Pantarlih tetap berkoordinasi dengan PPS.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024, Lengkap Besaran Gajinya

Jumlah Pantarlih adalah 1 orang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sehingga dalam 1 Desa atau Kelurahan memiliki beberapa Pantarlih.

Berikut tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Pantarlih menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas dan Tanggungjawab Pantarlih

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

Baca Juga: Kisah Kreativitas Kelompok Usaha Serdang Bedagai, Sulap Anyaman Pandan Jadi Produk Ekspor

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan

Baca Juga: Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Untuk gaji atau honor yang akan diterima oleh Pantarlih adalah sebesar Rp1.000.000 pada Pemilu 2024.

Itulah tugas, tanggungjawan, dan kewajiban Pantarlih, lengkap beserta besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024. ***

Editor: Ayu Eviana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x