3 Alasan Logis Bisa Meringankan Hukuman Bharada Eliezer, Romo Franz Magnis Suseno Beberkan Hal Tak Terduga Ini

- 27 Desember 2022, 07:25 WIB
Romo Franz Magnis-Suseno didatangkan sebagai ahli untuk meringankan Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Joshua
Romo Franz Magnis-Suseno didatangkan sebagai ahli untuk meringankan Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Joshua /ANTARA/

Baca Juga: Ternyata Selain Romo Magnis Suseno Ada 2 Ahli Lain yang Dihadirkan Meringankan Hukuman Bharada E, Siapa Saja?

 “Tambahan satu poin, dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer. Di dalam kepolisian memang bisa ada situasi, di mana atasan memberi perintah tembak,” katanya.

“Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, tidak masuk akal,” kata Romo Magnis Suseno.

Diketahui, Bharada E disebut JPU sebagai sosok yang menembak Brigadir J. Dia menembak berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siapa Pemeran Video Wanita Kebaya Hijau No Sensor Full 8 Menit 28 Detik Viral Twitter? Selebgram 500 Followers

“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.

Baca Juga: Profil Biodata Romo Magnis Suseno Ahli Meringankan Bharada E, Ungkap 3 Alasan Logis Ini Ringankan Hukuman

Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Anandita Marwa Aulia

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x