“Tambahan satu poin, dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer. Di dalam kepolisian memang bisa ada situasi, di mana atasan memberi perintah tembak,” katanya.
“Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, tidak masuk akal,” kata Romo Magnis Suseno.
Diketahui, Bharada E disebut JPU sebagai sosok yang menembak Brigadir J. Dia menembak berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo.
“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***