Simak 5 Obat yang Ditarik BPOM Karena Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Batas

- 20 Oktober 2022, 19:50 WIB
Simak 5 Obat yang Ditarik BPOM Karena Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Batas
Simak 5 Obat yang Ditarik BPOM Karena Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Batas /Pexels/cottonbro

Baca Juga: Berikut 4 Merk Obat Batuk Sirup yang Diduga Bisa Menjadi Pemicu Terjadinya Gangguan Ginjal Akut Pada Anak

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kelima obat itu tercemar EG dan DG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sebagai informasi amabang batas penggunaan EG dan DG sesuai dengan Farmakope baku nasional yang diakui adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Lebih lanjut BPOM menjelaskan bahwa hasil pengujian cemaran EG tersebut tidak bisa digunakan untuk memberikan dukungan bahwa penggunaan obat tersebut menyebabkan Gagal Ginjal Akut.

Baca Juga: Waspada! Ini Daftar 4 Merk Obat Batuk Sirup yang Diduga Menjadi Pemicu Gangguan Ginjal

Karena selain disebabkan oleh penggunaan obat, Gangguan Ginjal Akut juga bisa disebabkan oleh infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Terkait hasil temuan 5 merk obat yang tercemar EG dan DG, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah