Berkas Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN, Ingat Harus Diisi Tapi Tak Angkat Honorer Jadi PNS

- 30 September 2022, 09:24 WIB
Berkas Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN, Ingat Harus Diisi Tapi Tak Angkat Honorer Jadi PNS
Berkas Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN, Ingat Harus Diisi Tapi Tak Angkat Honorer Jadi PNS /Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

MEDIA BLITAR – Intip berkas syarat dan cara membuat akun Pendataan Non-ASN, ingat harus diisi tapi tak angkat honorer jadi PNS.

Diketahui ada beberapa kategori tenaga honorer memang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN. Hingga saat ini, BKN masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer yang berada di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Hari ini, Jumat 30 September 2022 Pendataan Tenaga non-ASN akan berakhir, nah maka dari itu silahkan klik https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ agar data kamu bisa segera terdaftar di sistem.

Baca Juga: Klik di Sini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 30 September 2022, Honorer Merapat

Pengecekan pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id tentu saja sangat penting dilakukan oleh setiap tenaga honorer.

Atas dasar itu, seluruh instansi pemerintah pun diminta mempercepat pendataan honorer. Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Perlu diingat bahwasanya pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS ataupun PPPK 2022.

Baca Juga: Kapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Akses Link sscasn.bkn.go.id dan Cara Login SSCASN untuk Daftar

Di samping itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bisa masuk dalam pendataan.

BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022, yakni:

  1. Petugas kebersihan
    2. Pengemudi
    3. Satuan pengamanan
    4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
    5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Baca Juga: Dituding Sebagai Selingkuhan Rizky Billar, Simak Profil Devina Kirana Lawan Main di Sebuah Sinetron

Tujuan pendataan honorer

Adapun tujuan pendataan non ASN ini sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Di mana hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Tujuan lain dari pendataan tersebut, untuk memetakan dan mengetahui jumlah total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Lirik Lagu Atlantis - Seafret Viral TikTok: Tell Me Why This Has To End I Can't Save Us, My Atlantis, We Fall

Adapun kategori pendaftar pendataan non ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Nah lebih lanjut berikut adalah berkas syarat pengajuan pendataan non-ASN yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:

- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
- Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Alur daftar pendataan non-ASN

Baca Juga: Siapa Selingkuhan Rizky Billar? Rumah Tangga Lesti Kejora Terancam Bercerai: Komitmen untuk Tidak Ya

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:

  1. Ijazah terakhir
    2. SK Pengangkatan atau SK Jabatan
    3. KTP
    4. Foto terbaru

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Berikut cara daftar pendataan non-ASN:
- Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Kemudian, klik "Lanjutkan".

Baca Juga: Diduga Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Lakukan KDRT Banting Lesti Kejora ke Kasur

- Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
- Klik "Lanjutkan".
- Cek ulang data yang telah dimasukkan.
- Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".

- Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
- Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
- Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
- Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

Baca Juga: Lesti Kejora Jawab Tegas Gak Akan Memaafkan Rizky Billar Jika Benar Selingkuh, Akankah Berakhir Cerai?

- Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
- Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
- Lalu, klik "Selanjutnya".

- Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
- Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
- Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
- Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".

Nah begitulah informasi tentang pendataan non-ASN lengkap dengan berkas syarat daftar dan cara daftar melalui situs Pendataan-nonasn.bkn.go.id.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x