Klik di Sini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 30 September 2022, Honorer Merapat

- 30 September 2022, 09:17 WIB
Klik Disini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 30 September 2022, Honorer Merapat/Tangkap Layar
Klik Disini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 30 September 2022, Honorer Merapat/Tangkap Layar /Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Menyadur dari keterangan resminya, pemerintah sedang gencar melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah secara online melalui Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id paling lambat 30 September 2022.

Baca Juga: Lirik Terjemahan Lagu Atlantis - Seafret: Tell Me Why This Has To End I Can't Save Us, My Atlantis, We Fall

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” papar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman Kementerian PANRB.

Alex mengatakan bahwa pendataan non-ASN ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Ditegaskannya, pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Ingat, pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan ASN tanpa tes. Selain itu, pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. juga tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Lirik Lagu Atlantis - Seafret Viral TikTok: Tell Me Why This Has To End I Can't Save Us, My Atlantis, We Fall

 “Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Alex.

Alex menilai, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x