Klik di Sini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 30 September 2022, Honorer Merapat

- 30 September 2022, 09:17 WIB
Klik Disini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 30 September 2022, Honorer Merapat/Tangkap Layar
Klik Disini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 30 September 2022, Honorer Merapat/Tangkap Layar /Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Lebih lanjut Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Baca Juga: Siapa Selingkuhan Rizky Billar? Rumah Tangga Lesti Kejora Terancam Bercerai: Komitmen untuk Tidak Ya

“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ujar Suharmen.

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, dapat mengirim surat kepada BKN untuk penambahan waktu. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” jelas Suharmen.

Baca Juga: Diduga Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Lakukan KDRT Banting Lesti Kejora ke Kasur

Nah lebih lanjut berikut adalah syarat pengajuan pendataan non-ASN yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:

- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
- Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Alur daftar pendataan non-ASN

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x