Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan terdapat dua sanksi yang ditetapkan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sqnksi etika, yaitu pelanggar (Ferdy Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela," papar Dedi.
Baca Juga: Profil Biodata Keluarga Ferdy Sambo, Nama Anak hingga Nama Orang Tua Ferdy Sambo
Kemudian sanksi yang kedua adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo dari Polri.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat, atau PTHD sebagai anggota Polri," imbuh Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya Ferdy Sambo dijadwalkan mengikuti sidang Kode Etik Kamis 25 Agustus 2022, sidang tersebut merupakan kali pertama Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagaintersangka.
Baca Juga: Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipecat, Sampaikan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab
Diketahui, Ferdy Sambo sudah berada di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri sejak 07.30 WIB dan dijaga ketat oleh petugas Brimob dan Provost Polri.
Adapun tujuan sidang KKEP tersebut adalah untuk penegakan kode etik profesi Polri atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pejabat Polri.