Selain itu Anam juga menjelaskan bahwa hal tersebut membuat adanya upaya obstraction of justice yang coba dilakukan oleh Komnas HAM.
Dengan dasar jejak digital tersebut, Anam pun menjelaskan apa alasan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut menjadi terhambat.
"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," jelas Anam.
Baca Juga: Biodata Yakup Hasibuan Sukses Taut Hati Jessica Mila, Momen Romantis jadi Sorotan
Terakhir Anam menegaskan bahwa adanya jejak digital perintah penghilangan bang bukti itulah yang mempermudah pihaknya menemukan fakta ataupun jawaban dari kasus tersebut.
"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," tutup Anam.
***