MEDIA BLITAR - Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalagi oleh Ferdy Sambo masih terus bergulir.
Terbaru, polisi telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga saat ini polisi telah mengantongi 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menjadi dalang dan otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat dari institusinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Belajar Nyanyi Sejak Kelas 1 SD, Ternyata Sosok Ini yang Menjadi Idola Farel Prayoga
Menurut Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, pihaknya masih memproses berkas pemberhentian Ferdy Sambo tersebut.
Seperti yang diberitakan PikiranRakyat.com sebelumnya dalam aertikel berjudul "Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri" Kebijakan pemberhentian tidak hormat untuk Ferdy Sambo itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.
"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.