MEDIA BLITAR - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menimbulkan banyak pertanyaan.
Apalagi setelah dikabarkan Irjen Ferdy Sambo marah setelah istrinya melaporkan tindakan Brigadir J. Apa yang dilakukan Brigadir J?
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir J.
Sehingga kini total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ada empat orang, antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Bharada RE memiliki peran yaitu melakukan penembakan terhadap korban, Brigadir J.
Sementara tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Sedangkan Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Lantas, apa yang membuat tersangka melakukan hal tersebut?