MEDIA BLITAR - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo masih berlanjut.
Terbaru pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka lagi yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Atas kasus ini, Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat dari institusinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Belajar Nyanyi Sejak Kelas 1 SD, Ternyata Sosok Ini yang Menjadi Idola Farel Prayoga
Adapun alasan diberhentikannya Ferdy Sambo dari Kepolisian Negara Republik Indonesia karena terbukti menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Lebih lanjut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, pihaknya masih memproses berkas pemberhentian Ferdy Sambo tersebut.
Seperti yang diberitakan PikiranRakya.com sebelumnya dalam aertikel berjudul "Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri" Kebijakan pemberhentian tidak hormat untuk Ferdy Sambo itu disampaikan melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.
"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.