Dalam waktu dekat pun pihak Kepolisian akan segera melakukan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujarnya.
Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat lantaran dirinya terbukti ikut terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Diketahui, ia merupakan dalang dibalik aksi penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan sosok pengatur skenario palsu insiden tewasnya sang Brigadir.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah dinonaktifkan terlebih dahulu dalam jabatannya yaitu Kadiv Propam Mabes Polri.
Setelah proses penyelidikan, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal yaitu hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.***