Resmi Tersangka, Polisi Dalami Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 13:49 WIB
Resmi Tersangka, Polisi Dalami Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Resmi Tersangka, Polisi Dalami Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J /PMJnews

 

MEDIA BLITAR – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri Selasa malam kemarin.

Menurut Kapolri Sigit, saat ini pihaknya masih akan mendalami terkait motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Nantinya polisi akan mencari motif dengan memeriksa saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Baca Juga: Profil Biodata Ferdy Sambo Lengkap Terbaru, Sosok Atasan Brigadir J, Mantan Kadiv Propam

“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC,” ujar Kapolri Sigit pada Selasa 9 Agustus 2022.

Kemudian Sigit juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih belum bisa menyimpulkan motif Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa. Tentunya nanti akan kita informasikan," jelas Sigit.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia vs Myanmar, Piala AFF U-16, Rabu 10 Agustus 2022, 20.00 WIB

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bersama ketiga tersangka lain.

Dari total empat tersangka, Ferdy Sambo berperan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dan bahkan membuat scenario seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Inilah Isi Surat Terbuka dari Orang Tua Bharada E yang Beredar: Minta Perlindungan

Selain itu Kapolri Sigit juga menegaskan tidak adanya peristiwa baku tembak melainkan justru perintah menembak yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," tegas Sigit seperti dikutip dari Pmj News Selasa 9 Agustus 2022.

Bahkan Timsus menemukan fajta baru bahwa yang sebenarnya terjadi adalah perintah penembakan terhadap Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ungkap Sigit.

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah