MEDIA BLITAR - Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo masih menjadi sorotan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Setelah ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini total tersangka dalam kasus ini ada 4 orang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Apa Motifnya Hingga Terjadi Pembunuhan?
Empat tersangka tersebut antara lain adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari PMJ News, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Adapun peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan Brigadir J adalah sebagai berikut ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ayah Brigadir J: Ibu Putri Jangan Sembunyi di Balik Layar