MEDIA BLITAR – Hari ini, Polri resmi berikan keterangan tentang penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada konferensi pers tanggal 9 Agustus 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dengan melibatkan pihak profesional, Polri menemukan banyak kejanggalan dalam pelaporan awal kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan maka ditemukan beberapa fakta baru dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka.” Jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Masih dalam konferensi pers yang sama, Listyo menjelaskan hingga saat ini sudah ditetapkan empat tersangka dalam dugaan pembunuhan, termasuk didalamnya adalah FS.
"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka, yaitu RE (Bharada E) RR, (dan) KM," lanjutnya.