Diduga Hambat Penanganan TKP Kasus Brigadir J, Kapolri Listyo Periksa 25 Personil Polisi

- 5 Agustus 2022, 19:05 WIB
ilustrasi tembak
ilustrasi tembak /Portal Bolmong

 

MEDIA BLITAR – Polisi akhirnya memang telah resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa ada 25 personel polisi yang diperiksa karena diduga menghambat penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.

Listyo sendiri telah membentuk Tim Inspektorat Khusus (Irsus) untuk memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus penembakan tersebut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Horor Terbaru yang Tayang Bulan Agustus 2022, Salah Satunya Film Echoes

Alasannya 25 personel polisi tersebut diduga menunjukkan ketidakprofesionalan sehingga menghambat dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Hal tersebut diungkapkan Listyo dalam keterangannya pada para awak media di Jakarta, Kamis malam kemarin.

"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ungkap Listyo seperti dikutip dari Pmj News, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Asyura, Lengkap Bacaan Arab, Latin, Beserta Terjemahannya

Selanjutnya Listyo menegaskan bahwa ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP yang dilakukan 25 personel polisi diduga menghambat proses penyidikan kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x