Diduga Hambat Penanganan TKP Kasus Brigadir J, Kapolri Listyo Periksa 25 Personil Polisi

- 5 Agustus 2022, 19:05 WIB
ilustrasi tembak
ilustrasi tembak /Portal Bolmong

"Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," lanjut Listyo.

Meski belum menjelaskan detail siapa saja 25 anggota Polri tersebut, Listyo juga menegaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan.

"Proses masih terus berjalan ya," tegas Listyo.

Baca Juga: Lirik Lagu Lugowo yang Viral di TikTok, Yuk Simak dan Nyanyikan

Sebagai informasi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana.

Arsul Sani selaku perwakilan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menanggapi status Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J saat ini masih belum memuaskan ekspektasi publik.

Bahkan Arsul menganggap bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan proses hukum untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat.

Baca Juga: Bharada E Resmi Tersangka, Anggota DPR Sebut Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik. Tapi itu sebuah progres” ujar Arsul seperti dikutip dari Pmj News Kamis 4 Agustus 2022.

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tambah Arsul.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x