MEDIA BLITAR – Bharada E akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh polisi.
Namun Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani menanggapi perubahan status Bharada E sebegai tersangka kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Menurut Arsul, status penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan kasus penembakan Brigadir J tersebut masih belum memuaskan ekspektasi publik.
Baca Juga: Gejala Cacar Monyet Beserta Langkah Pencegahannya, Ternyata Berasal dari Hewan Ini
Hal tersebut dijelaskan anggota DPR tersebut dalam keterangannya kepada para awak media Kamis kemarin.
"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik,” ujar Arsul seperti dikutip dari Pmj News Kamis 4 Agustus 2022.
Namun Arsul menganggap bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan proses hukum untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat.
Baca Juga: Daftar 15 Nama Anggota Polri yang Dimutasi, Terkait Kasus Brigadir J, Ada Ferdy Sambo ke Pati Yanma
“Tapi itu sebuah progres," lanjut Arsul.