Bharada E Resmi Tersangka, Anggota DPR Sebut Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- 5 Agustus 2022, 13:51 WIB
Bharada E Resmi Tersangka, Anggota DPR Sebut Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Bharada E Resmi Tersangka, Anggota DPR Sebut Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Penembakan Brigadir J /Antara-M Risyal Hidayat

Selanjutnya Arsul menyebutkan bahwa kemungkinan nantinya terduga pelaku penembakan Brigadir J ada lebih dari seorang.

Alasan pernyataannya berpedoman pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berisi tentang penyertaan dalam tindak pidana.

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tambah Arsul.

Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Kang Tae Oh, Pemeran Jun Ho di Drakor Extraordinary Attorney Woo

"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," sambung Arsul.

Terakhir Arsul menjelaskan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J memang membuat perhatian banyak pihak termasuk pihak Komisi III DPR RI.

Oleh karenanya selaku perwakilan Komisi III DPR RI mendorong polisi agar selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasus penembakan tersebut.

Baca Juga: Arema FC Vs PSS Sleman, BRI Liga 1: PREDIKSI Skor, Line Up, Head to Head, 5 Agustus 2022

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi sebelumnya telah mengatakan bahwa penyidik telah menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

Adapun penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan serta telah memeriksa hingga 42 saksi

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x