MEDIA BLITAR – Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan, Bharada E akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J oleh polisi.
Bharada E sendiri diketahui terlibat baku tembak hingga menyebabkan Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J diungkapkan oleh Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Rabu kemarin.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 4 Agustus 2022: Jalan Berduri Akan Muncul Hari Ini, Tetap Waspada!
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Andi Rian seperti dikutip dari Pmj News Rabu 3 Agustus 2022.
Status baru dan penetapan Bharada E sebagai tersangka membuatnya yang saat ini diperiksa oleh Bareskrim Polri menjadi langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tambah Andi.
Andi pun menjelaskan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana serta dijerat dengan pasal pembunuhan seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.