RESMI! Kapolri Sigit Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 21:50 WIB
RESMI! Kapolri Sigit Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
RESMI! Kapolri Sigit Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J /Dok Mabes Polri/

MEDIA BLITAR – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Sigit pun menetapkan nama Ferdy Sambo atau inisial FS sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit seperti dikutip dari Pmj News pada Selasa 9 Agustus 2022.

Selanjutnya Sigit menjelaskan bahwa Ferdy Sambo nantinya akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman atau rumah dinasnya.

Penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka sekaligus menjadi orang keempat yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: SKOR AKHIR PSM Makassar Vs Kedah, AFC Cup 2022 Zona ASEAN, Juku Eja Bungkam Wakil Negeri Jiran

Awalnya sudah ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x