Atas perbuatannya Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 sedangkan Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yaitu pembunuhan berencana.
Sedangkan untuk tersangka dengan inisial K masih belum diketahui bakal disangkakakan dengan pasal apa dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Sigit juga telah menyatakan adanya 25 personel polisi yang diduga menghambat penyelidikan kasus penembakan Brigadir J dan akan melakukan pemeriksaan pada mereka.
Hasilnya Polri menyatakan adanya empat anggota polisi yang akhirnya ditahan di tempat khusus (patsus) di Provos.
Penahanan pada keempat anggota tersebut dilakukan karena mereka diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan,” tegas Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis malam lalu.
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. Apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelas Listyo.
***