Hal tersebut telah dingkapkan Agus kepada wartawan di Mabes Polri pada hari Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Agus, keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ia mengatakan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto, Pasal 55-56 KUHP. ***