Apa Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J? Ini Penjelasan Kabareskrim Polri

- 10 Agustus 2022, 12:19 WIB
Apa Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J? Ini Penjelasan Kabareskrim Polri
Apa Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J? Ini Penjelasan Kabareskrim Polri /PMJ News/Polri TV

MEDIA BLITAR - Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo masih menjadi sorotan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Setelah ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini total tersangka dalam kasus ini ada 4 orang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Apa Motifnya Hingga Terjadi Pembunuhan?

Empat tersangka tersebut antara lain adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir dari PMJ News, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Adapun peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan Brigadir J adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ayah Brigadir J: Ibu Putri Jangan Sembunyi di Balik Layar

1. Bharada RE atau Bharada E

Bharada E diungkapkan bahwa ia yang telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

2. Bripka RR

Tersangka RR juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, yaitu Brigadir J.

3. KM

Disebutkan juga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Brigadir J.

Baca Juga: Daftar Juara Piala AFF U16 Jelang Laga Timnas vs Myanmar: Thailand Vietnam Paling Banyak, Indonesia?

4. Irjen Pol Ferdy Sambo

Irjen Pol FS disebutkan ialah yang menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Agus, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Hal tersebut telah dingkapkan Agus kepada wartawan di Mabes Polri pada hari Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Agus, keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ia mengatakan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto, Pasal 55-56 KUHP. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x