Penerapan NIK sebagai NPWP, bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan dan nantinya juga bagian dari reformasi perpajakan jilid II.
“Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II,” lanjut Menteri Keuangan itu.
Baca Juga: Spoiler Film One Piece Red: Tentang Masa Lalu Shanks hingga Tanggal Tayang di Bioskop Indonesia
2. Mempermudah akses masyarakat
Menurut Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak, jika langkah NIK sebagai NPWP sebagai cara untuk memudahkan masyarakat, sehingga masyarakat tak perlu lagi mengingat nomor NIK dan NPWP.
Diketahui ada sebanyak 19 NIK tersebut, kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan, dan dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
3. Mempermudah transaksi wajib pajak
Tujuan program implementasi NIK sebagai NPWP yang diakui hanya untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi tentang perpajakan.
Adanya program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah.