Satgas Covid-19: Saat ini Kegiatan Berskala Besar Sudah Mensyaratkan untuk Wajib Vaksin Booster

- 4 Juli 2022, 18:26 WIB
Satgas Covid-19: Saat ini Kegiatan Berskala Besar Sudah Mensyaratkan untuk Wajib Vaksin Booster
Satgas Covid-19: Saat ini Kegiatan Berskala Besar Sudah Mensyaratkan untuk Wajib Vaksin Booster /Pixabay

Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, dimana tingkat cakupan nasional baru sebesar 24 persen.

“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen,” ucap Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2022: Dilengkapi dengan Niatnya

“Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih dibawah 30 persen,” lanjutnya lagi.

Menurutnya, tercatat hanya ada enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen, Bali merupakan daerah dengan cakupan vaksin Covid-19 booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia, yakni 50 persen.

Baca Juga: Apa itu Haji Badal? Berikut Penjelasan Mengenai Badal Haji, Bolehkah?

Kemudian, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau dengan cakupan vaksin Covid-19 Booster di atas 40 persen, sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah dengan cakupan vaksin Covid-19 Booster di atas 30 persen.

“Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI Jakarta dan Kepulauan Riau di atas 40 persen, DIY, Jawa Barat, Kalimantan Tengah di atas 30 persen,” tuturnya kembali.***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah