Satgas Covid-19: Saat ini Kegiatan Berskala Besar Sudah Mensyaratkan untuk Wajib Vaksin Booster

- 4 Juli 2022, 18:26 WIB
Satgas Covid-19: Saat ini Kegiatan Berskala Besar Sudah Mensyaratkan untuk Wajib Vaksin Booster
Satgas Covid-19: Saat ini Kegiatan Berskala Besar Sudah Mensyaratkan untuk Wajib Vaksin Booster /Pixabay

MEDIA BLITAR – Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster, segeralah untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Manfaat dari penerimaan vaksin booster Covid-19, yakni mencegah infeksi virus corona, mempertahankan tingkat kekebalan tubuh, dan memperkuat antibodi.

Di tengah kasus Covid-19 kembali meningkat, Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan menerapkan wajib vaksin Covid-19 booster atau vaksinasi ketiga di fasilitas publik dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kesengsem Pesona Pria Ex Masterchef Indonesia Ini, Ayu Ting Ting: Gemes Nggak sih Ngelihatnya

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia saat ini masih ada.

“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, seperti dikutip dari PMJ News.

“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” sambungnya.

Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu Ava - Famy Viral di TikTok: The Headache Pill The Necktie On

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi untuk dosis ketiga tingkat nasional masih sangat dibawah target, bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen

Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, dimana tingkat cakupan nasional baru sebesar 24 persen.

“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen,” ucap Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2022: Dilengkapi dengan Niatnya

“Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih dibawah 30 persen,” lanjutnya lagi.

Menurutnya, tercatat hanya ada enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen, Bali merupakan daerah dengan cakupan vaksin Covid-19 booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia, yakni 50 persen.

Baca Juga: Apa itu Haji Badal? Berikut Penjelasan Mengenai Badal Haji, Bolehkah?

Kemudian, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau dengan cakupan vaksin Covid-19 Booster di atas 40 persen, sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah dengan cakupan vaksin Covid-19 Booster di atas 30 persen.

“Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI Jakarta dan Kepulauan Riau di atas 40 persen, DIY, Jawa Barat, Kalimantan Tengah di atas 30 persen,” tuturnya kembali.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah