MEDIA BLITAR – Hari Idul Adha tahun ini ditetapkan pada 10 Juli 2022, diiringi dengan aktivitas umat muslim untuk mencari hewan kurban.
Lalu bagaimana cara memilih jenis hewan kurban yang dapat dikurbankan?
Seperti penjelasan Kementerian Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Baca Juga: Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2022: Dilengkapi dengan Niatnya
Panduan itu diterbitkan untuk menyesuaikan situasi saat ini, ketika wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) berkembang, dan menyerang dengan ternak, agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Seperti dikutip MediaBlitar dari laman Kemenag, berikut kriteria hewan kurban yang dapat dikurbankan:
1. Jenis hewan ternak
Jenis hewan ternak, yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Baca Juga: JADWAL LENGKAP Pekan Ketiga Voli Dunia VNL Putra, 5-10 Juli 2022: Prancis vs Brazil, USA vs Jerman