Kriteria Hewan Kurban yang Dapat Dikurbankan: Mulai Jenis, Usia hingga Kondisinya

- 4 Juli 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi sapi kurban./
Ilustrasi sapi kurban./ /Pexels.com/Pixabay

Baca Juga: Lirik Lagu Tanjung Mas Ninggal Janji - Lagu Didi Kempot, Dinyanyikan Denny Caknan dan Abah Lala

4. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak, dan kapasitas di RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan.

- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas, dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Baca Juga: LINK STREAMING Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam, Hari Ini 4 Juli 2022 - Piala AFF U19

- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban, dan orang yang berkurban.

- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinar atau instansi terkait, dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat islam.

Baca Juga: LINK STREAMING Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam, Hari Ini 4 Juli 2022 - Piala AFF U19

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah