5. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenal pelaksanaan kurban, dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.
Demikian informasi mengenai kriteria hewan kurban yang dapat dikurbankan saat di Hari Idul Adha.***