Kriteria Hewan Kurban yang Dapat Dikurbankan: Mulai Jenis, Usia hingga Kondisinya

- 4 Juli 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi sapi kurban./
Ilustrasi sapi kurban./ /Pexels.com/Pixabay

MEDIA BLITAR – Hari Idul Adha tahun ini ditetapkan pada 10 Juli 2022, diiringi dengan aktivitas umat muslim untuk mencari hewan kurban. 

Lalu bagaimana cara memilih jenis hewan kurban yang dapat dikurbankan?

Seperti penjelasan Kementerian Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca Juga: Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2022: Dilengkapi dengan Niatnya

Panduan itu diterbitkan untuk menyesuaikan situasi saat ini, ketika wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) berkembang, dan menyerang dengan ternak, agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Seperti dikutip MediaBlitar dari laman Kemenag, berikut kriteria hewan kurban yang dapat dikurbankan:

1. Jenis hewan ternak

Jenis hewan ternak, yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Baca Juga: JADWAL LENGKAP Pekan Ketiga Voli Dunia VNL Putra, 5-10 Juli 2022: Prancis vs Brazil, USA vs Jerman

2. Cukup umur

Selain jenis hewan, masyarakat yang hendak berkurban harus mengetahui umur dari hewan, sepertis:

- Unta minimal usia 5 tahun.

- Sapi dan kerbau minimal usia 2 tahun.

- Kambing minimal usia 1 tahun.

3. Kondisi hewan sehat

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui kondisi hewan kurban, antara lain:

- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.

- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanjung Mas Ninggal Janji - Lagu Didi Kempot, Dinyanyikan Denny Caknan dan Abah Lala

4. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak, dan kapasitas di RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan.

- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas, dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Baca Juga: LINK STREAMING Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam, Hari Ini 4 Juli 2022 - Piala AFF U19

- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban, dan orang yang berkurban.

- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinar atau instansi terkait, dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat islam.

Baca Juga: LINK STREAMING Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam, Hari Ini 4 Juli 2022 - Piala AFF U19

5. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenal pelaksanaan kurban, dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

Demikian informasi mengenai kriteria hewan kurban yang dapat dikurbankan saat di Hari Idul Adha.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah